TIDORE, KAIDAH MALUT – Kesaksian saksi Brigpol Rizky pada sidang perkara 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Rabu, 13 Agustus 2024, dibantah para terdakwa.
Sidang kedua dipimpin oleh ketua majelis hakim Asma Fandun. Dalam fakta persidangan, apa yang disampaikan anggota Polda Maluku Utara ini, disebut tidak sesuai kejadian di kawasan PT Position. Rizky bilang, saat aksi, pihaknya tidak melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
Sementara para terdakwa di antaranya Salahudin, Jamaludin, Awaludin membatah kesaksian Brigpol Rizky. Bahkan terdakwa mengungkapkan, aparat keamanan juga memukul para massa aksi yang saat itu melakukan ritual adat.
“Kami keberatan yang mulai karena saat itu kami sedang melakukan ritual adat di kawasan PT Position, polisi datang dan bilang lepas senjata tajam. Waktu itu juga polisi bilang mereka akan lepas senjata, jadi kami sepakat lepas sajam. Namun nayatanya tidak,” ungkap salah satu terdakwa bernama Awaluddin.
Keberatan juga disampaikan oleh terdakwa Indra. Ia mengaku pada 16 Mei telah terjadi pemukulan terhadap warga adat, ia sendiri pun dipukul oleh polisi yang saat itu mengamankan kericuhan di PT Position. Selain mereka, terdakwa Julkarnain dan kakek Salasa Muhammad juga menyampaikan keberatan atas keterangan kesaksian pihak Polda Malut.
“Kami keberatan. Ini bukan hutan PT Position, tapi ini adalag hutan adat Maba Sangaji,” tegas Salasa.
“Selain dipukul, kami juga diborgol, dan selama perjalanan kami dipukul oleh polisi,” tambahnya.
Mirisnya lagi, saat mereka dipukul ada anak dari salah satu terdakwa yang kena pukulan di bagian rusuk.
‘Saksi bilang tadi itu tidak pukul, tapi ada masyarakat adat yang keluar darah, bahkan anak saya di bawah umur, juga dipukul di bagian rusuk,” ujar salah satu terdakwa.
Dalam persidangan ini, majelis hakim sempat dua kali menegur saksi lantaran saat ditanyakan soal tanggapan keberatan terdakwa, saksi malah melamun.
“Saksi, jangan melamun ya,” tegus hakim kepada saksi Brigpol Rizky.
Setelah keterangan saksi dari pihak kepolisian, sidang diskorsing selama 10 menit, sebelum dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari PT Position, yakni Hariyadi. (*)

 
											 
																	
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								 
								
Tinggalkan Balasan