NASIONAL, KAIDAH MALUT – Front Mahasiswa Malut Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) berunjuk rasa di depan Markas Besar (Mabes) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.

Aksi ini sebagai wujud solidaritas mendukung pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang dituding menghalang-halangi aktivitas tambang PT Position.

Massa aksi yang dipimpin oleh Reza A. Sadiq dan Alfian Sangaji ini menyuarakan, bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dan ini merupakan salah satu contoh nyata dari pergeseran fungsi hukum, dalam masyarakat ekstraktif.

“Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan pelindung hak rakyat, hukum justru digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kepentingan modal melalui represi, terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” teriak Reza di depan Mabes Polri siang tadi.

Penetapan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara adalah potret telanjang, bagaimana aparat hukum hari ini berdiri sebagai perpanjangan tangan korporasi, bukan sebagai pelindung rakyat.

Di tengah perjuangan warga mempertahankan tanah adat dari aktivitas tambang yang merusak lingkungan serta diduga merupakan bagian dari praktik ilegal mining, kata Reza, Polda Malut justru diduga mengkriminalisasi para korban.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah seharusnya bertindak tegas, segera memanggil, mengevaluasi, dan mencopot Kapolda Maluku Utara.