HALUT, KAIDAH MALUT – Seorang pemuda berinisial AS (20 tahun) berhasil ditangkap tim Resmob Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, di wilayah Halmahera Timur.
AS merupakan terduga pelaku pembunuhan seorang remaja putri berinisial SN (19 tahun) di sebuah indekos di Halmahera Utara pada Jumat, 11 Mei 2025 lalu.
Sebelumnya, SN ditemukan di kamar kosnya dalam keadaan tak bernyawa. Setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata SN diduga dibunuh oleh AS. Setelah mengetahui identitas dan alamat AS, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan bersama KBO Ipda Ricky Ratu serta tim resmob yang diperintahkan oleh kapolres, langsung menuju lokasi AS, namun AS masih melakukan upaya kabur hingga ke Haltim.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan, dalam keterangannya membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Ia benar sementara terduga pelaku ditahan di Polres Halut untuk diperiksa lebih lanjut. Jadi berdasarkan hasil olah TKP, kami berhasil mengindentifikasi terduga pelaku berinisial AS berusia 20 tahun pemuda asal Tobelo Selatan,” terang Iptu Sofyan, Sabtu, 24 Mei 2025.
Lantaran, AS melarikan diri ke Haltim, pihak kepolisian Halut langsung berkoordinasi dengan Polres Haltim untuk menangkap terduga pelaku.
“Jadi setelah berkoordinasi dan melakukan pemantauan akhirnya, Sabtu kemarin terduga pelaku kasus pembunuhan di Halut berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Maba, Haltim. Setelah itu pelaku kami jemput dan dibawa kembali ke Halut untuk mempertanggungjawabkan kasusnya,” ungkapnya.
Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone Iphone XR yang diduga milik korban.
“Pasal yang disangkakan, yakni
Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
							

 
											 
																	
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								 
								
Tinggalkan Balasan