HALTIM, KAIDAH MALUT – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur, Maluku Utara, M. Zulkifli membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya, atas dugaan penyelewengan anggaran kontrak media sebesar Rp7,7 miliar. Anggaran tersebut melekat di setda.

Sebelumnya, Zulkifli diadukan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur oleh
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut, beberapa hari lalu.

“Tidak ada anggaran media yang yang dikelola bagian umum terjadi kongkalikong, karena setiap media yang dikontrak pasti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” akunya dengan nada santai, ketika dikonfirmasi, pada Selasa (6/5/2025) malam.

Ia bilang, progres penyaluran anggaran masing-masing media sudah melalui tahapan verifikasi dan masuk ke rekening masing-masing perusahaan, sesuai dengan nomenklatur kontrak yang ada.

“Jadi mustahil apabila terjadi kontrak fiktif ataupun kongkalikong seperti tuduhan yang selama ini beredar,” ujarnya.

Ia bahkan menantang, jika ada pihak yang masih keberatan, bisa lakukan uji petik ke media-media yang dikontrak Pemkab Halmahera Timur.

“Silakan lakukan uji petik ke media-media yang telah dikontrak, apabila ada yang keberatan, jika memang ada hal-hal yang tidak wajar dilakukan oleh saya maupun staf saya,” cetusnya.

Terkait anggaran kontrak senilai Rp7,7 miliar pun dibantah oleh Zulkifli. Sebab, kata dia, dari nominal tersebut, yang tersalur untuk belanja media hanya Rp3,5 miliar yang disalurkan kepada 15 media.

“Dalam kesempatan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa pada kenyataannya, tidak semua dari Rp7,7 miliar itu untuk belanja media, karena hingga hari ini, belanja media hanya tersalur Rp3,5 miliar untuk 15 media,l yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Haltim,” jelasnya.

Sementara anggaran sebesar Rp800 juta untuk salah satu media, itu adalah informasi yang menyesatkan. Pasalnya, Rp800 juta digunakan untuk kegiatan penyusunan dokumen yang terkait dengan potret pembangunan daerah Halmahera Timur.

Zulkifli juga menegaskan untuk pembayaran kontrak media di salah satu stasiun televisi senilai Rp2,5 miliar, itu tidak benar. Karena, sambung dia, dana itu disiapkan apabila Bupatu dan Wakil Bupati Haltim, akan menyampaikan program kemajuan daerah di tingkat nasional saja.

“Itupun dengan catatan apabila kegiatan itu jadi dilaksanakan. Jika hingga akhir tahun pada 31 Desember nanti tidak ada kegiatan tersebut, maka dana Rp2,5 miliar yang diviralkan tersebut tidak akan saya cairkan,” tandasnya. (*)