Senin, 25 November 2024

Gakkumdu Halmahera Utara Disorot Lantaran “Hobi” Hentikan Kasus

Mirjan Marsaoly (Istimewa/kaidahmalut)

HALUT, KAIDAH MALUT – Praktisi Hukum Maluku Utara, menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara, yang diduga sering menghentikan kasus dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani.

Kasus yang pertama dihentikan soal temuan kasus paslon Steward Soentpiet dan Maskur A. Tomagola (SMART), yang diduga membantu membuat jalan tani.

Kasus yang kedua, dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPRD Halmahera Utara, Fraksi PSI, Marieane Priska dihentikan ditahap penyidikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

“Yang terbaru kasus Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman Ali yang diduga melanggar tindak pidana pemilihan kepala daerah. Kasus ini sudah ditahap penyidikan, namun kembali dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Mirjan Marsaoly, Praktisi Hukum, Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga melibatkan calon bupati nomor urut 4, Piet Hein Babua yang melakukan kampanye di luar jadwal juga akan dihentikan.

“Tim penyidik yang tergabung di Gakkumdu dalam menagani kasus pelanggaran Pemilu, tentunya telah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. Ketika kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan tentunya penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, jika kasus dihentikan publik mempertanyakan itu,” ujar Mirjan.

Sejumlah kasus yang dihentikan Gakkumdu Halmahera Utara, kata Mirjan, bukan kali pertama, sehingga kinerja mereka harus dipertanyakan.

“Kenapa sudah ditahap penyidikan kok di hentikan prosesnya, rupanya hal ini bukan baru pertama kalinya kasus dihentikan ditahap penyidikan, kinerja Gakkumdu ini dipertanyakan soal profesionalitas,” tegasnya.

Persoalan ini pula, dirinya meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, Kajati Herry Ahmad Pribadi dan pimpinan Bawaslu Maluku Utara, untuk mengevaluasi kinerja anggotanya sehingga publik tidak menaruh kecurigaan terhadap institusi tersebut.

“Bila perlu para penyidik yang tergabung di Gakkumdu Halmahera Utara itu diganti saja, sehingga penyidik yang baru nantinya akan bekerja lebih profesional lagi,” pungkasnya. (*)

Penulis: TimEditor: Yunita Kadir