Rabu, 5 Februari 2025

Lokasi Kampanye Akbar Sherly-Sarbin Masuk Area Pemerintahan, Bawaslu Halut: Itu Langgar Aturan

Rusni Ibrahim (Istimewa/kaidahmalut)

HALUT, KAIDAH MALUT – Lokasi kampanye akbar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, disebut melanggar aturan lantaran masuk kawasan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim, Jumat, 15 November 2024. Rusni bilang, lokasi yang akan dipakai paslon 4 termasuk area terlarang untuk kegiatan kampanye dan pemasangan atribut peraga, karena di depan kantor Bupati Halmahera Utara tidak diperkenankan untuk kampanye.

“Kami tegaskan, lokasi tersebut tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye paslon,” tegas Rusni.

Meski paslon 4 sudah mengantongi izin dari pemda setempat atau Bupati Halut, Frans Manery, tetapi izin tersebut, kata Rusni, tidak memiliki dasar hukum jika mengacu pada regulasi yang berlaku.

Seperti diketahui, Sherly-Sarbin diizinkan pemda setempat untuk berkampanye pada Sabtu besok, 16 November 2024. Padahal, berdasarkan Undang-undang Pilkada, lokasi pemerintahan tidak dibolehkan untuk kampanye. Hal serupa juga dialami paslon 2, Aliong-Sahril, dan akhirnya kampanye mereka dipindahkan ke lapangan WKO di Kecamatan Tobelo Tengah.

“Bawaslu bertindak sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis 1363. Secara terperinci, aturan ini dijelaskan dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 bahwa gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka di setiap kecamatan dan desa, dilarang untuk kampanye,” terang dia.

Menurutnya, pihak kampanye Sherly-Sarbin harus memindahkan panggung dari area tersebut.

“Jika dipaksakan panggungnya tidak dipindahkan, maka kegiatannya harus diubah menjadi panggung hiburan atau kegiatan lain di luar kampanye. Seperti kegiatan Sultan hari ini yang menggunakan fasilitas Hibualamo, kegiatannya bertema silaturahmi dan kebudayaan,” tegas Rusni.

Ia bilang, KPU Halmahera Utara seharusnya lebih tegas dalam mengatur lokasi kampanye.

“Ibarat main bola, KPU Halut posisinya sebagai VIVA yang mengatur semua, dan Bawaslu sebagai wasit. Sudah jelas kok dijelaskan, Bawaslu tidak bisa keluar dari PKPU Nomor 13 Tahun 2023 dan Juknis 1363,” tukasnya. (*)