LABUHA, KAIDAH MALUT – Kuasa Hukum penyintas gempa Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Bambang Joi Sangadji, mengatakan pihak BPBD Halsel tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan masalah gugatan masyarakat atas pemotongan uang sebesar Rp15 juta dan pemblokiran rekening warga.
“Kita sudah berupaya menempuh jalur mediasi atas perkara yang diajukan oleh klien kami, tapi setelah melewati empat kali upaya mediasi, ternyata tidak menemukan titik temu di antara parapihak. Kami menilai, pihak BPBD tidak punya i’tikad baik menyelesaikan perkara tersebut,” kata Bambang Joi Sangadji.
Dia mengatakan, pihak BPBD Halsel bersikeras tidak mau membuka blokir rekening warga, dengan alasan mereka takut semua masyarakat pasti menuntut hal yang sama. Bahkan kepala BPBD sendiri menyampaikan lebih baik mengundurkan diri daripada membuka blokir rekening para penyintas gempa tersebut.
“Karena tidak menemukan titik temu, kami akan meneruskan masalah ini ke masalah pidana. Kami akan melaporkannya ke kepolisian dalam kasus pemalsuan tandatangan dan tindak pidana perbankan,” kata Bams sapaan akrab Bambang Joi Sangadji. *