Selasa, 26 November 2024
Tikep  

Pemkot Tidore Keluarkan Edaran Netralitas ASN

Sekda Tidore, Ismail Dukomalamo (Humas/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah, Ismail Dukomalamo mengeluarkan imbauan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dalam rangka mencegah pelanggaran ASN pada tahapan Pilkada 2024.

Surat Edaran imbauan netralitas ASN Nomor: 800.2.1/1964/01/2024 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tanggal 27 September 2024 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh pimpinan OPD, hingga ke camat dan lurah.

“Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa iimbauan,” kata Ismail, Kamis (3/10/2024).

Imbauan meliputi; Pasal 2 dan 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa maksud asas netalitas adalah tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, serta Pasal 9 ayat (2) bahwa pegawai ASN harus bebas, dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, tertera juga dalam Pasal 11 Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, bahwa salah satu bentuk etika ASN terhadap diri sendiri adalah meliputi menghindari kepentingan konflik pribadi, kelompok maupun golongan.

Serta Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh, atau mempengaruhi pihaklain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Larangan bagi ASN di antaranya memasang spanduk/boliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan, ASN dilarang membuat postingan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follow grup/akun pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Selanjutnya, ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan calon peserta pemilihan, ASN dilarang menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bakal pasangan calon peserta pemilihan. (*)