TIDORE, KAIDAH MALUT – Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 resmi disetujui. Persetujuan itu ditandatangani dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2023-2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore, Mochtar Djumati, yang dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, Ketua DPRD Abdurrahman Arsyad, Forkopimda Tidore, 17 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda dan Staf Ahli Wali Kota, para pimpinan OPD serta camat.
Dalam sambutannya, Ali selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, sekaligus Banggar yang telah bekerja keras untuk membahas usulan perubahan KUA-PPAS Pemerintah Kota Tidore Kepulauan TA 2024.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota yang telah memberi masukan, saran serta rekomendasi-rekomedasi selama proses pembahasan usulan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini. Dengan adanya masukan juga rekomendasi ini, menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berjalan dengan baik,” ungkap Ali.
Perubahan KUA-PPAS 2024 disampaikan lantaran adanya perubahan maupun pergeseran anggaran.
“Sehingga perlu ditinjau kembali beberapa kebijakan penganggaran seiring dengan realisasi APBD 2024. Pendapatan daerah telah kita rencanakan dengan optimis, juga harus dilakukan penyesuaian. Namun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berkomitmen untuk mengefektifkan anggaran guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” timpalnya.
Segala perhitungan dan berbagai hal yang telah direncanakan oleh perangkat daerah melalui perubahan maupun pergeseran ini, diharapkan dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
Ali Ibrahim meminta Banggar DPRD untuk melakukan pembahasan anggaran secara lebih detail bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan. (*)