Selasa, 26 November 2024

Sekda Ternate ‘Deadline’ OPD Selesaikan Temuan BPK 2023

Rapat OPD terkait temuan BPK tahun 2023 di aula lantai III Kantor Wali Kota Ternate (Kaks/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sekretaris Daerah Kota Ternate, Maluku Utara, Rizal Marsaoly mengingatkan kepada sejumlah OPD, untuk menyelesaikan temuan laporan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023.

Hal itu disampaikan Rizal saat rapat bersama OPD di aula lantai III Kantor Wali Kota Ternate, Senin, 20 Mei 2024.

Rapat itu, yakni merespons beberapa hasil temuan BPK selama 35 hari pemeriksaan di Pemkot Ternate.

“Dari hasil pemeriksaan tahun 2023 untuk pelaksanaan APBD, ada beberapa catatan disampaikan ke OPD tapi sifatnya administrasi dan kelebihan pembayaran, seperti kelebihan perjalanan dinas mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta, sehingga diminta OPD segera diselesaikan dalam waktu dua hari ini,” tegas Rizal.

Menurut mantan Kepala Bappelitbangda Ternate itu, hal ini menjadi catatan bagi OPD untuk secepatnya menyelesaikan temuan tersebut.

Selain itu, Rizal juga menyentil terkait retribusi di beberapa OPD yang perlu dioptimalkan.

“Di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Dishub dan BP2RD. Hal itu menjadi ikhtiar pemerintah kota agar bisa segera menindaklanjuti surat keterangan tanggung jawab mutlak, secara teknis untuk dilakukan penyetoran kembali tapi nilainya kecil-kecil saja,” terangnya.

“Apapun yang jadi temuan harus diselesaikan,” sambungnya.

Rizal menekankan, OPD harus menuntaskan temuan BPK, dengan harapan, ke depan pemkot bisa mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Karena saya lihat itu tidak terlalu signifikan pengaruhi mencapai WTP. Tapi kami kembalikan semua tim pemeriksa, dan lagi-lagi pemkot proaktif untuk diselesaikan,” pungkasnya.

OPD, kata Rizal, harus melakukan optimalisasi untuk mengenjot PAD terutama pajak hotel dan restoran.

“Untuk itu, sesuai informasi dari ibu Mega selaku tim pemeriksaan penyerahan LHP akan dilaksanakan di tanggal 29 Mei untuk pemeriksaan APBD 2023, setelah dapat WTP selesai itu melalui Bappelitbangda dan BPKAD menyusun laporan terhadap pelaksanaan APBD, ke DPRD berdasarkan hasil audit BPK,” tukasnya. (*)