Selasa, 26 November 2024

PN Tidore Jatuhi Hukuman Penjara Terhadap 1 Warga Desa Lifofa

Isman (Ist/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akhirnya menjatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp3.000.000 kepada Nurdayan Saman. Putusan berdasarkan nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Sos, di mana Nurdayan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu 2024.

Nurdayan merupakan warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Todore Kepulauan. Dirinya terbukti bersalah lantaran melakukan pencoblosan dua kali di Desa Lifofa, pada 14 Februari 2024 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir mengungkapkan,
Nurdayan terbukti melanggar ketentuan Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dalam sanksi hukum yang diberikan, terdakwa Nurdayan dijatuhi hukuma penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari,” terang Isman.

Isman bilang, setelah dibacakan amar putusan pada 24 April 2024 di PN Soasio, sesuai ketentuan terdakwa diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya hukum.

“Namun terdakwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum, maka dengan sendirinya amar putusan tersebut dinyatakan inkrah,” tandasnya. (*)