HALSEL, KAIDAH MALUT – Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Ternate terkesan lamban menangani kasus dugaan penyiksaan dan ancaman pembunuhan, yang dilakukan tiga anggota TNI-AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara, terhadap jurnalis Sukandi Ali.
Lambannya penanganan perkara dugaan pidana yang terjadi di Pos AL Pelabuhan Perikanan Panamboang, Halmahera Selatan itu, diketahui tim kuasa hukum korban saat mengecek perkembangan kasus tersebut di POMAL Ternate, Senin, 22 April 2024.
Hasilnya, oleh POMAL diberitahukan bahwa penyelidikan baru pada pemeriksaan terduga pelaku dan korban sendiri.
Bahtiar Husni, salah satu kuasa hukum dari korban Sukandi menyebutkan, bahkan pihaknya dan korban belum juga mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari POMAL Ternate.
“Tadi ketika mendatangi Kantor Lanal Ternate, kami diberitahu oleh Danpomal bahwa sejauh ini sudah ada pemeriksaan kepada para pelaku. Meski begitu, tidak secara detail siapa saja yang sudah dimintai keterangan,” kata Bahtiar.
Padahal, kata Bahtiar, pihaknya telah menyodorkan saksi yang dapat dimintai keterangan atas kasus tersebut, namun sampai saat ini para saksi belum juga diperiksa oleh penyidik POMAL.
Mirisnya, Danpomal menyampaikan bahwa perkara ini kalau boleh diselesaikan secara kekeluargaan.