TERNATE, KAIDAH MALUT – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, untuk segera mencabut Keputusan Sekretaris Daerah dan Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Hal itu diputuskan Kemendagri setelah mengkaji tembusan Surat Keputusan Plt. Gubernur Maluku Utara, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024.
Dimana telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan tiga orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan.
Atas tindakan Plt Gubernur itu, Kemendagri menilai keputusan Plt Gubernur telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, keputusan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan, bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden.
Dengan demikian, keputusan Plt. Gubernur Maluku Utara tersebut terlihat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik menyoroti bahwa kebijakan tersebut, menimbulkan ketidakpastian dan keraguan terhadap stabilitas administrasi di Provinsi Maluku Utara.
Di tengah polemik ini, Plt. Gubernur Maluku Utara diminta untuk mencabut keputusan tersebut, guna menjaga kepatuhan terhadap hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan. (*)