Rabu, 5 Februari 2025

Seorang Warga Jambula Bantah Dirinya Disebut Provokator

Ilustrasi - Pertashop | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang warga RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate yang menolak pembangunan Pertashop, Abu Bakar Sau, membantah jika dirinya disebut sebagai provokator.

Abu Bakar Sau yang dihubungi malut.kaidah.id via telepon, Senin, 13 September 2021 membantah tudingan yang disampaikan Lawyer In House PT Anugerah Fasad Sejati, Gumar Myrdal di sejumlah media, Ahad, 12 September 2021 kemarin.

Menurutnya, dirinya juga salah satu warga yang terdampak atas pembangunan Pertashop, sehingga jika dirinya disebut sebagai dalang penolakan warga, maka itu pernyataan yang keliru.

“Saya bukan provokasi, bagimana kong bilang saya provokator. Saya ini kan warga juga, dan saya terdampak, jadi kita kasih jelas itu,” kata Abu Bakar.

Bahkan dirinya secara tegas mengungkapkan, bersama warga terdampak lainnya akan menempuh jalur hukum, jika pihak PT Anugerah Fasad Sejati berkeras melanjutkan pembangunan Pertashop di Jambula.

“Oh iya memang kami masih melakukan penolakan, dan kami juga akan tempuh jalur hukum. Kami juga sudah dengar kalau dorang (Pertashop) su ada izin, tapi memang ini harus ditempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga bahkan mengancam akan memboikot Pertashop, jika tuntutan 8 kepala keluarga setempat tak kunjung direalisasi oleh pihak perusahan.

“Tara akan ganti bagaimana, kita kan yang 8 rumah ini terdampak. Jadi harus direlokasi, kalau tidak kita akan boikot Pertashop,” tandasnya.*