Selasa, 26 November 2024

Rekomendasi KASN Tentang Kadis PUPR Belum Ditindaklanjuti, Hasil Uji Kompetensi 28 Pejabat Ternate Terhambat

SK Wali Kota - Bukti SK Wali Kota Ternate yang ditandatangani tentang pembebasan sementara Kadis PUPR Ternate | Foto : sumber/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Rekomendasi terhadap hasil evaluasi dan uji kompetensi terhadap 28 orang pejabat Eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, hingga saat ini masih terkendala, karena rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu belum ditindaklanjuti.

Rekomendasi KASN yang dimaksud adalah tentang pengembalian jabatan Risval Tribudiyanto sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Rekomendasi dengan Nomor: R-2853 /KASN/8/ 2021 itu, KASN memerintahkan agar meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR, serta mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.

Karena Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman belum menindaklanjuti rekomendasi KASN itulah, berakibat pada berlarut-larutnya persetujuan terhadap hasil uji kompetensi 28 pejabat di Pemkot Ternate.

Atas kendala itulah, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman tiba-tiba mengeluarkan SK Nomor 821.2/KEP/2299/2021, tertanggal 25 Agustus 2021, tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

Pada 26 Agustus 2021, Wali Kota Ternate kembali menerbitkan SK baru tentang pembebasan sementara jabatan Kepala Dinas PUPR. SK tersebut bernomor 821.2/ KEP/2304/2021.

Tetapi, ketika wartawan mengonfirmasi Wali Kota Ternate usai Rapat Paripurna KUA PPAS, 31 Agustus 2021 lalu, Wali Kota Tauhid Soleman beralasan, belum mengantongi surat dari KASN.

Informasi yang dihimpun dari sumber di BKPSDM Kota Ternate membenarkan, surat rekomendasi KASN terhadap 28 pejabat di lingkup Pemkot Ternate, hingga kini masih tertahan di KASN. Itu terjadi, karena KASN menilai Pemkot Ternate tidak menindaklanjuti rekomendasi tentang pengembalian jabatan Kepala Dinas PUPR itu.

“Makanya, BKD siapkan surat untuk kembalikan Pak Budi ke tempat semula, dan baru diberikan minggu kemarin, Kalau tidak ada surat itu, KASN juga tidak akan memberikan rekomendasi hasil uji kompetensi 28 pejabat tersebut,” kata sumber di BKPSDM Kota Ternate.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Sity Jawan Lessy saat dikonfirmasi via telepon, Ahad, 12 September 2021, mengaku sampai kini belum ada rekomendasi dari KASN atas hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja beberapa waktu lalu.

“Sekarang ini dalam proses dia (Risval). Bukan kami tidak menindaklanjuti, tapi kami sudah tindaklanjuti dan sudah memanggil yang bersangkutan tapi tidak datang sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Sity Jawan Lessy, suratnya sudah diproses, tinggal Risval Tribudiyanto datang menghadiri panggilan, langsung diBAP.

“Rekomendasi KASN kan sudah ditindaklanjuti, Risval Tribudiyanto sudah dikembalikan dalam jabatan dan baru diserahkan beberapa waktu, kemudian memeriksa yang bersangkutan sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatan. Kemudian menunjuk Isnain sebagai pelaksana tugas sementara Kepala Dinas PUPR,” jelasnya.

Sity Jawan mengklain, surat kepada Risval Tribudiyanto juga tidak dibuat tanggal mundur. Padahal, pada 31 Agustus 2021 itu, Wali Kota Ternate menyampaikan belum menerima suratnya.

“Suratnya memang kami belum dapat waktu itu, tapi Pak Budi sudah menerimanya, dan berikan ke kami. Sehingga kami koordinasikan dengan KASN. Sebab laporan kami sebelumnya sudah masuk. Tapi sekarang kita sudah tindaklanjuti sesuai PP 53 Tahun 2017 Tentang Displin Pegawai,” tegasnya. *