TERNATE, KAIDAH MALUT – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadi di TPS 01 Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh pemilih.
Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum, Abdul Kadir Bubu ketika diwawancarai pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Menurutnya, pemilih atas nama Nur Dayan sengaja melakukan pencoblosan ulang di 2 TPS, yakni TPS 01 dan 04 karena berdasarkan surat undangan yang diberikan oleh pihak penyelenggara pemilu.
Abdul Kadir menjelaskan, antara dua nama yang berbeda yakni Nur Dayan dan Dayan adalah orang yang sama, hanya saja memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) dengan NIK yang berbeda pula.
Dalam konteks ini, publik tidak bisa menyalahkan KPU yang melakukan pendataan. Sebab, sambung dia, yang lebih tahu soal indentitas yakni yang bersangkutan sendiri.
“KPU melakukan pendataan lewat tim yang turun ke lapangan, dan KPU juga tidak bisa disalahkan karena ini adalah nama yang berbeda, NIK yang beda dan KK juga berbeda. Nah, yang jadi masalah di sini adalah yang bersangkutan, karena dia sendiri tahu kalau data yang beda itu adalah dia sendiri dan dia menerima undangan di TPS yang berbeda. Dan dia harus diberi sanksi karena ini adalah tindak pidana pemilu,” jelas Abdul Kadir.
Ia menegaskan, bahwa kasus ini adalah tindak pidana pemilu. “Karena dia (Nur Dayan) tahu dan sadar bahwa dirinya memiliki dua NIK, dan dia mendapatkan dua undangan yang berbeda,” tegasnya.
Semestinya, kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, yang bersangkutan menolak salah satu surat undangan. Bukannya menerima dan melakukan pencoblosan dua kali di tempat yang berbeda.