SOFIFI, KAIDAH MALUT – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/0271/XI/2023 tanggal 10 November 2023, tentang permohonan rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Seperti dalam surat rekomendasi sebelumya, yang ditujukan kepada KASN tanggal 15 November 2023 bahwa Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kadrie La Etje dinon-jobkan dan dimutasikan sebagai Analis Evaluasi Audit Bagian Pengelolaa Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, dengan Nomor SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/721/IX/2023 tanggal 25 September 2023.
Dari surat rekomendasi tersebut, KASN tidak menyetujui lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, baik secara kode etik ASN maupun laporan hasil lainnya dari yang bersangkutan.
Pemberhentian Kadrie juga dianggap janggal, lantaran tidak melalui proses pemeriksaan secara tertulis.
Atas persoalan mutasi ini pula, Kadrie didemosi dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.
Mutasi itu tercantum pada SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/KEP/ADM/83/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Kadrie juga telah mengadukan hal ini ke PTUN Ambon dengan Nomor Registrasi: PTUN.ABN-271120232B1 tanggal 27 November 2023.
Terhadap dokumen dan informasi itu pula, akhirnya KASN melakukan evaluasi dan analisis terhadap dokumen yang disampaikan yang bersangkutan.
Dengan hasil, bahwa KASN tidak dapat menyetujui rencana seleksi terbuka pengisian JPT Pratama, untuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara. (*)