TIDORE, KAIDAH MALUT – Kejari Tidore Kepulauan menyatakan berkas dugaan kasus penganiayaan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan telah lengkap.
Sebelumnya, penyidik Polresta Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Tidore, pada 13 November 2023 lalu, tetapi dikembalikan lantaran belum lengkap (P19).
Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan Gama Palias kepada media ini menjelaskan, dari hasil penelitian berkas perkara sudah dinyatakan P21 tertanggal 22 November 2023. Hanya saja, tersangka dan barang bukti masih menunggu dari penyidik.
“Dan nanti akan dilakukan proses pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tidore Kepulauan,” jelas Gama, Kamis 30 November 2023.
Ia bilang, penyerahannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insya Allah secepatnya, karena itu wilayah penyidik tetapi pelaksanaan penyerahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus penganiayaan di Kelurahan Dokiri dilakukan oleh tersangka Djainal Hadi. Korbannya merupakan tetangga tersangka yakni Dahlan A. Rahman. (*)