TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan menargerkan retribusi parkir tepi jalan umum di tahun 2024, sebesar Rp8,8 miliar dari sebelumnya Rp6 miliar.
Target ini dinaikkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate, khususnya retribusi tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim kepada awak media, Selasa 21 November 2023 mengatakan, target retribusi mengalami peningkatan di tahun 2024.
Walau begitu, Mochtar berharap revisi Perda terkait retribusi yang diajukan sebelumnya harus dipercepat. Dengan begitu, Perda tersebut bisa diterapkan di awal tahun depan.
“Di dalam Perda ini juga kan, ada perubahan tarif pada kawasan zona parkir. Jadi dengan tarif yang baru ini bisa memenuhi target retribusi. Ini juga dilakukan untuk membatasi parkir liar, misalnya di depan Jatiland Mall,” kata Mochtar.
Mochtar mengaku, dalam 10 tahun terakhir, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum tidak pernah berada pada angka Rp1 miliar.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Ternate, di tahun 2017 sampai 2022 capaian retribusi parkir hanya bisa dicapai Rp500 juta sampai Rp700 juta.
“Jadi untuk per Januari hingga November tahun 2023 ini, capaian retribusi sudah mencapai Rp1 miliar dari target Rp6 miliar, sehingga kita berharap pada tahun 2024 nanti ada peningkatan retribusi, tentu dengan adanya Perda tentang retribusi yang baru direvisi, karena revisi Perda ini berjalan, maka target retribusi Rp8,8 miliar, kita optimis bisa capai,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, peningkatan target juga diterapkan bagi retribusi parkir khusus sebesar Rp1,5 miliar dan retribusi pelayanan kepelabuhanan, dari Rp200 juta naik menjadi Rp1 miliar. (*)