Selasa, 26 November 2024

Warga Dokiri Tidore Dimintai Klarifikasi Soal Berita, Praktisi Hukum: Polisi Harus Pakai Hak Jawab

Ilustrasi pers (Istimewa/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melalui Unit Propam melakukan pemanggilan terhadap korban dugaan penganiayaan, Dahlan A. Rahman warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.

Dahlan merupakan korban dugaan penganiayaan oleh tersangka Djainal Hadi, pada 18 Oktober lalu.

Korban dimintai klarifikasi oleh Propam berdasarkan surat nomor: B/448/XI/2023/Resta Tidore tanggal 19 November 2023.

Pemanggilan terhadap korban menyusul pemberitaan yang ditayangkan melalui media online Kaidah Malut, pada 06 November 2023 dengan judul “Keluarga Korban Penganiyaan di Dokiri Tidore Diancam, Dipaksa Tandatangan BAP” dan pemberitaan pada 07 November 2023 dengan judul “Sempat Marahi Keluarga Korban, Kasat Reskrim Polresta Tidore Dinilai Arogan”.

Salah satu anak korban bernama Lukman Dahlan saat dikonfirmasi, Ahad 19 Oktober 2023 membenarkan pemanggilan terhadap ayahnya.

“Ia kami menerima surat untuk klarifikasi pemberitaan di media online Kaidah Malut. Waktunya itu besok Senin 20 November 2023 jam 9 pagi,” kata Lukman.

Terpisah, Praktisi hukum Abdul Kadir Bubu kepada media ini mengatakan, polisi semestinya klarifikasi pemberitaan melalui media yang dimaksud dengan menggunakan hak jawab.