TIDORE, KAIDAH MALUT – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Tidore Utara, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, diduga melindungi pengedar narkoba. Oknum tersebut berinisial MN dan S.
Oknum MN diduga membiarkan pengedar berinisial J warga Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. MN yang masih tercatat polisi aktif itu, diduga menerima uang sebesar Rp2 juta untuk memuluskan bisnis haram yang dijalankan J.
Menurut sumber media ini, J memberikan uang jutaan rupiah ke MN, agar J bebas mengedarkan narkoba jenis ganja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bukan hanya J, tetapi ada pula pengedar lainnya berinisial EN yang juga warga Kelurahan Rum yang dilindungi oknum polisi S.
Di tiga minggu lalu, istri EN pernah memberikan satu linting ganja kepada S, sebagai barang bukti bahwa suaminya EN memang benar berbisnis ganja. Hanya saja, hal tersebut tidak digubris oleh S.
Sampai saat ini, aduan istri EN itu pun tak diproses oleh S.
Terpisah, Paur Humas Polresta Tidore Kepulauan Aipda Agung Setiawan mengaku, belum mengetahui informasi tersebut.
Ia bilang, pihaknya akan mengecek laporan yang masuk di Polsek Tidore Utara. Sementara informasi pengedar, akan dilakukan pengembangan.
“Saya baru terima informasi ini, dan akan langsung mengkroscek ke Polsek Tidore Utara. Pastinya jika ini benar, maka kami akan melakukan pengembangan, dan oknum tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan kepolisian,” kata Agung saat dikonfirmasi via telepon, Jumat 18 November 2023.
“Yang pasti akan kami tindak juga melalui Propam,” tukasnya. (*)