Selasa, 26 November 2024

Kasus Penganiayaan Warga Dokiri Dilimpahkan ke Kejari Tidore

Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setiawan (Tim/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Penyidik Polresta Tidore Kepulauan akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan, yang dilakukan tersangka Djainal Hadi ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Tidore.

Djainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Dahlan Arrahman warga Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan pada 18 Oktober 2023 lalu.

Dahlan dibacok dengan parang milik pelaku, karena tak terima hewan peliharaannya (anjing) dipukul oleh anak korban. Padahal, anjing tersebut terlebih dahulu menggigit cucu korban yang berusia sekira 4 tahun lebih.

Paur Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setiawan saat dikonfirmasi, pada Kamis 09 November 2023 membenarkan hal tersebut.

“Untuk kasus penganiayaan di Dokiri, hari ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Agung.

Kasus ini pun sempat menjadi perhatian berbagai pihak yang mempertanyakan kinerja Polresta Tidore, yang dinilai lamban dan tak profesional.

Bahkan, keluarga korban diduga diancam ketika menolak menandatangani BAP, lantaran pasal yang diterapkan kepada pelaku, dinilai tak sesuai dengan fakta yang dialami korban. (*)