Selasa, 26 November 2024

Ayahnya Dibacok, Polresta Tidore Didesak Beri Hukuman Berlapis Terhadap Pelaku

Ilustrasi pembacokan (Ist/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Keluarga korban penganiayaan bernama Dahlan Arahman, warga Kelurahan Dokiri, Tidore Kepulauan meminta kepolisian menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka Djainal Hadi.

Djainal Hadi merupakan pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tidore Kepulauan, dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP.

Namun pasal tersebut, dianggap terlalu ringan oleh keluarga karena luka yang dialami korban, sangat berisiko hingga pada kematian.

Kejadian itu bermula, pada tanggal 17 Oktober 2023, cucu korban digigit seekor anjing milik pelaku. Korban lantas memberitahukan hal tersebut ke anaknya bernama Faisal Dahlan yang saat itu berada di Sofifi. Faisal kemudian bergegas menuju Kelurahan Dokiri guna memastikan kondisi anaknya yang digigit anjing.

Keesokan harinya, Faisal keluar rumah dan memukul anjing milik pelaku. Tak terima binatang peliharaannya dipukul, akhirnya terjadi adu mulut antara Faisal dan pelaku.

Mendengar keributan itu, korban yang juga ayah Faisal lalu keluar dan guna melerai pertengkaran keduanya. Bahkan, warga setempat juga ikut melerai kejadian tersebut. Suasana semakin memanas, pelaku lalu mengeluarkan kalimat akan membunuh ayah Faisal.

Tak sampai di situ, pelaku yang masih tersulut emosi langsung mengambil parang, dan membacok bagian leher ayah Faisal. Tak hanya melukai korban, pelaku juga melakukan perusakan pintu dan jendela rumah korban dengan cara menendang.