TERNATE, KAIDAH MALUT – Rumah pribadi milik mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly yang terletak di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, hampir saja disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 Oktober 2023.
Rencana penyitaaan kediaman Ketua DPC PDIP Ternate dan ayahnya itu, berkaitan dengan perkara perdata ganti rugi utang piutang yang digugat pasangan suami istri, Edi Susanto dan Azmy Farika sebagaimana perkara nomor 23/Pdt.G/2023/PNTte.
Kuasa hukum penggugat, Agus Salim R Tampilang mengatakan, sedianya pagi tadi sudah dilaksanakan peletakan sita jaminan terhadap tiga objek tanah beserta bangunan milik tergugat.
Namun, belum juga berlangsung, pihaknya sudah dihubungi pengadilan yang menyebutkan bahwa para tergugat ingin melakukan penyelesaian secara damai.
“Tergugat mau membayar senilai Rp2,6 miliar sesuai dengan kerugian yang diderita penggugat, tapi setelah ada kesepakatan itu kami diminta oleh pihak pengadilan untuk membuat akta van dading atau akta perdamaian,” kata Agus.
Akta perdamaian itu, kata Agus, diminta agar disiapkan sebelum hari Selasa, 31 Oktober 2023. Pasalnya, di tanggal tersebut pengadilan akan menjatuhkan putusan untuk perkara perdata ganti rugi ini.
Para tergugat, lanjut Agus, juga menyatakan ingin memberikan uang muka untuk kesepakatan ini sebesar Rp500 juta.
“Rp500 juta itu baru rencana, kami beri waktu kalau bukan hari ini sampai besok. Kalau tidak ada berarti kami katakan bahwa kesepakatan yang dibuat para pihak ini batal atau tergugat tidak mempunyai itikad baik, tapi mudah-mudahan tergugat juga segera menyelesaikan apa yang sudah menjadi kesepakatan,” jelas dia.
Agus pun memastikan, pada akta kesepakatan perdamaian nanti akan ada poin-poin yang dipertegas. Seperti batas waktu akhir pelunasan ganti rugi dari tergugat kepada penggugat yaitu sampai dengan 31 Desember 2023.
Akta kesepakatan perdamaian itu pun untuk mengikat para pihak agar tidak lalai sebagaimana itikad baik kedua belah pihak.
“Kami ingin bahwa persoalan ini segera selesai, lagian persoalan ini sampai naik di sini (pengadilan) karena memang ada hal-hal yang lain, mungkin ego dan sebagainya,” pungkas dia. (*)