Selasa, 26 November 2024

2 Anggota DPRD Ternate di-PAW, 1 dari Fraksi Golkar Resmi Diberhentikan

Sekwan Ternate, Aldy (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate resmi di-PAW dan 1 diberhentikan, Senin 16 Oktober 2023.

“Masing-masing yang bersangkutan yaitu Ridwan Lisapaly diusulkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait dengan pemberhentian lantaran lewat batas waktu, sedangkan untuk usulan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan proses PAW terhadap anggota DPRD Kota Ternate yaitu Munira Sagaf,” kata Sekwan DPRD Kota Ternate Aldhy.

Sebelumnya PKB sudah diberikan waktu selama 30 hari untuk usulkan PAW, namun waktu yang diberikan sudah lewat pada 11 Oktober 2023. Untuk itu, kata dia, langsung usulan pemberhentian.

“Hal itu juga berdasarkan regulasi atau aturan perundang-undangan tatacara Badan Kehormatan (BK) DPRD,” terangnya.

Ia menuturkan, Pimpinan DPRD Kota Ternate sudah menandatangani usulan dari masing-masing partai tersebut, dan surat pengantarnya telah ditandatangani Wali Kota Ternate.

Pada Selasa 17 Oktober 2023, usulan akan dibawa ke Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau usulan Golkar soal PAW menggantikan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, yakni almarhum Hi Djadid Ali, kami sudah menyampaikan kepada Gubernur Malut,” tukasnya. (*)